Terburu-buru dalam melakukan sesuatu adalah termasuk dari perbuatan setan. Itulah yang disebutkan dalam sebuah riwayat dari Hatim al-‘Ashom. Dan terburu-buru hanya akan melahirkan penyesalan.
Hal ini disampaikan oleh Prof Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh, MA dalam Kajian Mingguan kitab Nashoihul Ibad pada Sabtu (26/10) pagi.
“Jadi ketika kita melakukan sesuatu itu dipikir dulu, baru melakukan. Jangan melakukan baru menyesal belakangan,” ujar Kiai Ni’am.
Banyak contoh tindakan terburu-buru yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, menyebarkan informasi atau berita yang didapat tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Berita itu mengandung dua kemungkinan. Kemungkinan benar dan kemungkinan salah. Jangan buru-buru dipercaya, jangan buru-buru disebar. Karena buru-buru itu aktivitas setan,” terang Kiai Ni’am.
Pada dasarnya, tindakan terburu-buru dalam melakukan sesuatu adalah termasuk perbuatan setan. Namun, terdapat pengecualian dalam lima hal.
“Kecuali pada lima tempat. Karena sesungguhnya buru-buru pada lima hal ini termasuk bagian dari sunnah-sunnah Rasul Saw,” ungkap Kiai Ni’am.
5 Hal yang Dibolehkan Terburu-buru
Pertama, menjamu tamu. Seorang muslim dianjurkan terburu-buru dalam menjamu tamu dan memberikan jamuan yang terbaik.
“Memberi makan (penghormatan) kepada tamu itu tidak boleh ditunda-tunda,” sebut Kiai Ni’am
Meski perlu mengusahakan jamuan yang terbaik, seorang muslim tidak perlu memaksakan diri. Jamuan terbaik tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
“Nah. ikramu ad-Dlaif (memberi penghormatan kepada tamu) adalah hal yang harus disegerakan. Tetapi bentuknya disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan. Tidak usah memaksakan diri. Tidak boleh,” beber Kiai Ni’am.
Kedua, mengurus jenazah. Seseorang yang sudah dipastikan meninggal dunia hendaknya segera diurus jenazah atau mayitnya. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyolati, hingga menguburkannya.
“Jadi tidak boleh ditunda-tunda. Misalnya hanya karena menunggu hari baik. Meninggalnya Kamis, tapi menunggu Jumat (untuk mengurusnya). Itu nggak ada sunnahnya,” papar Kiai Ni’am.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok ini, menunda pengurusan jenazah dibolehkan ketika ada pertimbangan syariat.
“Misalnya, tidak segera dikuburkan karena ada indikasi tindak kejahatan. Kemudian, aparat penegak hukum meminta otopsi untuk mengungkap dugaan terjadinya kejahatan. Ini boleh, karena ada pertimbangan syar’i di situ,” ulas Kiai Ni’am.
Alasan lain yang dibolehkan untuk tidak segera menguburkan jenazah adalah untuk menunggu orang yang secara syariat patut ditunggu. Seperti orang tua, pasangan, atau anak dari jenazah.
Ketiga, menikahkan anak perempuan. Terburu-buru dalam menikahkan anak perempuan yang sudah menemukan pasangan yang cocok itu disunnahkan.
“Jadi kalau ada yang melamar, sekira pas, agamanya bagus, anaknya setuju, sudah (langsung nikahkan),” tutur Kiai Ni’am.
Ketika anak perempuan sudah menemukan pasangan yang cocok, orang tua tidak perlu menunda untuk menikahkannya. Misalnya, untuk mencari yang mereka anggap lebih pantas, lebih mapan, dan semacamnya.
“Tapi kalau belum ketemu ya jangan dipaksa. Apalagi disindir-sindir terus. Anak bisa stres,” kata Kiai Ni’am.
Keempat, membayar hutang. Seseorang yang berhutang hendaknya segera melunasi hutangnya. Ia dilarang menunda-nunda melunasi hutangnya.
“Yang punya hutang segera lunasi, jangan menunda-nunda. Apalagi berharap (orang yang memberi hutang) lupa,” jelas Kiai Ni’am.
Orang yang gemar menunda-nunda pembayaran hutang, apalagi sering menghindar saat ditagih, niscaya Allah akan menyempitkan rezekinya.
“Kalau punya hutang, kemudian orang mau nagih malah menghindar, dan terbersit di dalam pikirannya untuk tidak membayar hutang, maka Allah akan sulitkan dia membayar hutang. Bukan hanya sulit membayar hutang, tetapi juga seret rezekinya,” lanjut Kiai Ni’am.
Kelima, bertaubat dari dosa. Setiap orang pasti pernah berbuat dosa. Dan ketika ia tergelincir ke dalam dosa atau kemaksiatan, hendaknya ia harus terburu-buru atau menyegerakan bertaubat.
“Jadi, begitu kita tergelincir ke dalam perbuatan dosa, segera bertaubat. Karena taubat kita akan menghapus dosa yang pernah dilakukan,” tegas Kiai Ni’am.
Rasulullah Saw yang dijaga dari dosa dan maksiat (ma’shum) saja senantiasa memohon ampunan kepada Allah dengan membaca istighfar. Oleh karena itu, manusia biasa yang tak luput dari dosa sudah seharusnya istiqomah dalam beristighfar.
“Makanya, setiap kali sholat fardlu, khususnya santriwan dan santriwati, jangan langsung pergi. Habis sholat langsung baca istighfar dan doa wirid yang sudah ditetapkan dan dibiasakan,” pungkas Kiai Ni’am.