KH M Asrorun Ni’am Sholeh Jelaskan Alasan Guru Harus Terus Mengembangkan Diri

Depok, Al-Nahdlah IBS – Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah KH M Asrorun Ni’am Sholeh, MA mengatakan bahwa seorang guru adalah sumber belajar dalam sebuah proses pembelajaran.

“Kita (guru) yang berinteraksi dengan santri, dengan peserta didik, adalah sumber belajar,” ujarnya dalam Rapat Kerja Pondok Pesantren Al-Nahdlah pada Rabu (9/7/2025) pagi.

Kiai Niam melanjutkan, di dalam proses pendidikan yang terintegrasi sebagaimana yang dipraktekkan di Al-Nahdlah, suatu waktu seorang guru menjadi sumber belajar. Namun di waktu lain guru yang belajar.

Hal ini adalah sebuah keniscayaan karena Al-Nahdlah mengadopsi konsep pendidikan Islam, yakni pembelajaran sepanjang hayat.

“Tidak boleh orang hanya berhenti pada satu titik. Misalnya, hanya sebagai pengajar, atau hanya sebagai pelajar. Saat kita mengajar pun seharusnya kita juga belajar,” jelasnya.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa ini, pemahaman atas konsep pembelajaran sepanjang hayat meniscayakan adanya komitmen seorang guru untuk terus meningkatkan kapasitas diri.

Continous improvement, atau komitmen untuk mengembangkan diri secara terus-menerus,” ulasnya.

Di samping pengembangan pada aspek substantif, yang tidak kalah penting adalah pengembangan pada aspek administratif serta aspek metodologis.

“Aspek administratif dan metodologis itu juga dinamis, kita harus selalu update. Jangan sampai ketika membuat konsideran SK, undang-undangnya sudah dicabut, sudah tidak berlaku,” singgung Kiai Niam.

Ia melanjutkan, “Smart TV di tangan smart teacher itu manfaatnya menjadi berlipat ganda, (misalnya) untuk mengakselerasi proses pembelajaran.”

Dalam pandangan Kiai Niam, teknologi canggih yang disediakan untuk proses pembelajaran tidak akan berguna ketika guru tidak memiliki kemampuan untuk mengoperasikannya.

“Teknologi itu memudahkan proses pembelajaran serta memperbanyak sumber belajar. Untuk mewujudkan itu, hal pertama yang perlu kita lakukan adalah mengupgrade diri,” terangnya.

Bagi seorang guru, pengembangan diri menjadi penting agar tidak ada pandangan negatif yang muncul dari para santri atau peserta didik serta demi menjaga kredibilitas guru di depan mereka.

“Mereka akan bilang, ‘oh, guru tidak update, nih.’. Atau ketika guru menyampaikan informasi, dan setelah peserta didik mencari, mereka menemukan bahwa informasi yang kita sampaikan adalah informasi yang keliru, akhirnya muncul ketidakpercayaan peserta didik kepada kita,” bebernya.

Sebagai informasi, Rapat Kerja Pondok Pesantren Al-Nahdlah tahun ini mengangkat tema “Mewujudkan Madrasah Masa Depan, Maju dalam Teknologi, Bermutu dalam Layanan, Mendunia dalam Prestasi”.

Di Mana Peran Negara dalam Penjaminan Produk Halal? Ini Penjelasan Kiai Niam

Tangerang Selatan, Al-Nahdlah IBS – Guru Besar bidang Ilmu Fikih Prof Dr KH M Asrorun Niam Sholeh, MA menjelaskan peran esensial negara dalam penjaminan produk halal.

Hal ini ia sampaikan dalam podcast ‘Siniar Dialektika’ di kanal Youtube Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ditayangkan pada Senin (7/7/2025) kemarin.

Kiai Niam menjelaskan, negara bukan berperan dalam menetapkan kehalalan suatu produk, melainkan negara berperan dalam memberikan jaminan dan kepastian bahwa produk yang beredar di masyarakat itu halal.

“Negara itu hadir untuk menjamin produk-produk yang beredar itu bersertifikat halal,” tuturnya.

Hal ini krusial mengingat bagi umat muslim, kehalalan suatu produk adalah bagian integral dari keyakinan agama. Dan negara hadir untuk menghilangkan keraguan (syubhat) terhadap suatu produk.

Usaha pemerintah Indonesia terhadap jaminan produk halal diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Regulasi ini, menurut Kiai Niam, mencerminkan hubungan simbiotik antara agama dan negara di Indonesia. Dalam hubungan simbiotik, negara mengadministrasikan urusan agama untuk menjaga ketertiban.

“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi komitmen politik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kiai Niam menyebut bahwa dalam ekosistem jaminan produk, ada tiga entitas utama yang dilibatkan, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama sebagai administrator; Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan produk, dan; Komisi Fatwa MUI, terdiri atas ulama dan ahli agama yang memiliki otoritas untuk menetapkan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa.

Kyai Niam menjelaskan bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan bersifat administratif, diterbitkan setelah adanya fatwa halal.

Evolusi Sertifikasi Halal

Sebelum adanya UU JPH, sertifikasi halal ditangani satu atap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dengan diberlakukannya UU JPH, kewenangan dibagi untuk meningkatkan transparansi, kepercayaan, dan kontrol.

“Mekanisme kontrol dan pengawasan perlu diperkuat,” Kiai Niam menguraikan.

Menurutnya, hal ini perlu ditekankan untuk mencegah masuknya produk yang belum bersertifikat.

Selain itu, Kiai Niam juga memerhatikan potensi deviasi antara produk bersertifikat dan yang beredar, seperti kasus fraud, perbedaan batch, atau kontaminasi dalam rantai pasok.

Sistem jaminan produk halal kini mencakup seluruh rantai pasok untuk mencegah kontaminasi silang.

Mekanisme Self-Declare

Mekanisme self-declare diperkenalkan untuk produk sederhana dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Akan tetapi, ulama kelahiran Nganjuk ini mengingatkan bahwa self-declare memerlukan pendampingan dan pembatasan ketat, hanya untuk produk zero risk atau low risk dengan bahan bersertifikat halal.

“Produk yang bisa di-self-declare itu adalah produk yang zero risk atau low risk,” sebutnya.

Kiai Niam menutup diskusi dengan menyatakan, “Halal itu tidak hanya urusan keagamaan, tetapi sudah menjadi isu publik, isu sosial, bahkan menjadi kontribusi ekonomi.”

Hal ini membuka peluang bagi berbagai kontribusi, termasuk dari kalangan akademik dan profesional, untuk terus mengembangkan dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Editor: M Naufal Hisyam

Wujudkan Peningkatan Mutu Pendidikan, MTS Al-Nahdlah Gelar Rapat Pembinaan GTK

Depok, Al-Nahdlah IBS – Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al-Nahdlah menggelar Rapat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bersama Pengawas Madrasah pada Rabu (15/1/25) siang.

Rapat yang digelar di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Al-Nahdlah ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan di MTS Al-Nahdlah.

GTK MTS Al-Nahdlah mengikuti Rapat Pembinaan

Pada kesempatan ini, MTS Al-Nahdlah mengundang Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kota Depok Asep Edwin Zulhaidir untuk menjadi fasilitator.

Kepala MTS Al-Nahdlah Nyai Hj Lia Zahiroh dalam sambutannya menjelaskan kinerja-kinerja yang telah dilaksanakan oleh madrasah yang dipimpinnya, khususnya pada semester genap yang baru berjalan ini.

Di antaranya adalah madrasah yang berlokasi di Kelurahan Pondok Petir ini sudah membuka penerimaan santri/siswa baru untuk tahun ajaran 2025-2026 mendatang.

Selain itu, para dewan guru juga telah melaksanakan Rapat Kerja Semester Genap tahun ajaran 2024-2025 pada awal Januari ini.

Selanjutnya, memasuki sesi pembinaan, Asep Edwin Zulhaidir menerangkan bahwa guru harus menyertakan hati dalam proses pembelajaran.

Ia juga memberikan sejumlah saran yang dapat dilakukan oleh para guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

Misalnya, guru dapat memanfaatkan aplikasi pendukung pembelajaran seperti Mentimeter, Classpoint, dan semacamnya.

Asep juga mengingatkan para guru agar senantiasa belajar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Baginya, ketika guru yang merupakan seorang pendidik sekaligus pembelajar itu sudah mulai malas belajar, hal itu akan menjadi sesuatu yang sangat berbahaya.

Pewarta foto: Taufik Nur Rohman/Elsas Production

Get 30% off your first purchase

X