Di Mana Peran Negara dalam Penjaminan Produk Halal? Ini Penjelasan Kiai Niam

Tangerang Selatan, Al-Nahdlah IBS – Guru Besar bidang Ilmu Fikih Prof Dr KH M Asrorun Niam Sholeh, MA menjelaskan peran esensial negara dalam penjaminan produk halal.

Hal ini ia sampaikan dalam podcast ‘Siniar Dialektika’ di kanal Youtube Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ditayangkan pada Senin (7/7/2025) kemarin.

Kiai Niam menjelaskan, negara bukan berperan dalam menetapkan kehalalan suatu produk, melainkan negara berperan dalam memberikan jaminan dan kepastian bahwa produk yang beredar di masyarakat itu halal.

“Negara itu hadir untuk menjamin produk-produk yang beredar itu bersertifikat halal,” tuturnya.

Hal ini krusial mengingat bagi umat muslim, kehalalan suatu produk adalah bagian integral dari keyakinan agama. Dan negara hadir untuk menghilangkan keraguan (syubhat) terhadap suatu produk.

Usaha pemerintah Indonesia terhadap jaminan produk halal diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Regulasi ini, menurut Kiai Niam, mencerminkan hubungan simbiotik antara agama dan negara di Indonesia. Dalam hubungan simbiotik, negara mengadministrasikan urusan agama untuk menjaga ketertiban.

“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi komitmen politik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kiai Niam menyebut bahwa dalam ekosistem jaminan produk, ada tiga entitas utama yang dilibatkan, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama sebagai administrator; Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan produk, dan; Komisi Fatwa MUI, terdiri atas ulama dan ahli agama yang memiliki otoritas untuk menetapkan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa.

Kyai Niam menjelaskan bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan bersifat administratif, diterbitkan setelah adanya fatwa halal.

Evolusi Sertifikasi Halal

Sebelum adanya UU JPH, sertifikasi halal ditangani satu atap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dengan diberlakukannya UU JPH, kewenangan dibagi untuk meningkatkan transparansi, kepercayaan, dan kontrol.

“Mekanisme kontrol dan pengawasan perlu diperkuat,” Kiai Niam menguraikan.

Menurutnya, hal ini perlu ditekankan untuk mencegah masuknya produk yang belum bersertifikat.

Selain itu, Kiai Niam juga memerhatikan potensi deviasi antara produk bersertifikat dan yang beredar, seperti kasus fraud, perbedaan batch, atau kontaminasi dalam rantai pasok.

Sistem jaminan produk halal kini mencakup seluruh rantai pasok untuk mencegah kontaminasi silang.

Mekanisme Self-Declare

Mekanisme self-declare diperkenalkan untuk produk sederhana dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Akan tetapi, ulama kelahiran Nganjuk ini mengingatkan bahwa self-declare memerlukan pendampingan dan pembatasan ketat, hanya untuk produk zero risk atau low risk dengan bahan bersertifikat halal.

“Produk yang bisa di-self-declare itu adalah produk yang zero risk atau low risk,” sebutnya.

Kiai Niam menutup diskusi dengan menyatakan, “Halal itu tidak hanya urusan keagamaan, tetapi sudah menjadi isu publik, isu sosial, bahkan menjadi kontribusi ekonomi.”

Hal ini membuka peluang bagi berbagai kontribusi, termasuk dari kalangan akademik dan profesional, untuk terus mengembangkan dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Editor: M Naufal Hisyam

KH M Asrorun Niam Sholeh: Pengasuhan Terbaik Bagi Anak adalah Keteladanan dari Orang Tua

Depok, Al-Nahdlah IBS – Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok Prof Dr KH M Asrorun Niam Sholeh, MA mengatakan, pengasuhan yang terbaik bagi seorang anak adalah keteladanan dari orang tua mereka.

“Meskipun tiga tahun (belajar di Al-Nahdlah) telah terlewati, masih ada tanggung jawab untuk memastikan anak-anak memperoleh hak pendidikan dan pengasuhan secara baik,” ujar Kiai Niam dalam Haflah at-Takharruj 2025 pada Senin (12/5/2025) pagi.

“Dan pengasuhan terbaik itu adalah keteladanan dari orang tua,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengingatkan para orang tua bahwa ketika mereka menempatkan anak-anak di lembaga pendidikan, bukan berarti tanggung jawab mereka selesai.

“Tugas mengasuh dan mendidik anak itu adalah tugas yang melekat pada orang tua,” jelas Kiai Niam.

Beliau menambahkan, “sedangkan, ketika mereka sibuk, lalu menempatkan anak-anak di lembaga pendidikan, maka lembaga itu hanya menjalankan fungsi substitusi yang tidak membuat orang tua bebas dari tanggung jawabnya.”

Sebagai informasi, Pondok Pesantren Al-Nahdlah menggelar Haflah at-Takharruj Kelas IX MTs Al-Nahdlah dan XII MA Al-Nahdlah tahun 2025 di Gedung Pemuda Al-Nahdlah, Depok.

Dalam acara yang bertema “Santri Berdaya, Umat Berjaya: dari Pesantren menuju Perubahan Dunia” tersebut, sebanyak 26 santri Kelas IX MTs Al-Nahdlah dan 21 santri Kelas XII MA Al-Nahdlah diwisuda.

Pewarta Foto: Fadhlillah

KH Asrorun Niam Sholeh

KH M Asrorun Niam Sholeh: Introspeksi adalah Awal dari Kesuksesan

Setiap orang pasti tidak luput dari kesalahan. Dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bersedia untuk memperbaiki diri dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah ia perbuat.

Akan tetapi, kesediaan untuk memperbaiki diri itu tidak bisa direalisasikan sebelum seseorang melakukan satu hal, yaitu introspeksi. Tanpa introspeksi, seseorang tidak akan mengetahui sesuatu yang perlu ia perbaiki pada dirinya.

Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok Prof Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh, MA menyebut bahwa introspeksi adalah awal dari kesuksesan seseorang.

“Ketika orang punya kecenderungan berinstrospeksi, maka arahnya adalah perbaikan diri, terus berikhtiar untuk memperbaiki diri. Itulah awal dari kesuksesan kita,” terang Kiai Ni’am dalam Kajian Rutin kitab Syarah Nashoihul Ibad, Sabtu (8/3/2025) pagi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa ini menerangkan sebuah hadis yang menyebut tiga golongan yang beruntung. Salah satunya adalah orang yang menangis atas kesalahannya.

“Orang yang menangis karena berbuat kesalahan, berarti ia melakukan introspeksi dengan penuh kesadaran bahwa ia pernah melakukan kesalahan,” tuturnya.

Menurut Kiai Ni’am, menangisi kesalahan yang pernah diperbuat itu lebih baik daripada berbangga atas kebaikan yang pernah dilakukan.

“Karena kebaikan yang kita lakukan belum tentu diterima oleh Allah. Sebaliknya, kalau kesalahan yang kita lakukan, itu sudah pasti merupakan bentuk ketidaktaatan kita kepada Allah,” jelasnya.

Introspeksi tidak memandang besar atau kecil sebuah kesalahan. Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, ia perlu menjadikan kesalahan tersebut sebagai bahan introspeksi.

“Menyadari bahwa sekecil apapun kesalahan itu (perlu) kita ingat. Sehingga, kita tidak akan mengulanginya, serta berkomitmen untuk memperbaiki diri,” tegas Kiai Ni’am.

Lebih lanjut, Kiai Ni’am menegaskan bahwa dengan perbaikan diri yang dilakukan secara terus-menerus, seseorang dapat mencapai ‘kesempurnaan’ dalam aktivitasnya.

“Dan komitmen untuk memperbaiki diri di dalam setiap waktu dan langkah akan membawa kita menuju ‘kesempurnaan’ dalam aktivitas kita,” pungkasnya.

Get 30% off your first purchase

X