Tangerang Selatan, Al-Nahdlah IBS – Guru Besar bidang Ilmu Fikih Prof Dr KH M Asrorun Niam Sholeh, MA menjelaskan peran esensial negara dalam penjaminan produk halal.
Hal ini ia sampaikan dalam podcast ‘Siniar Dialektika’ di kanal Youtube Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ditayangkan pada Senin (7/7/2025) kemarin.
Kiai Niam menjelaskan, negara bukan berperan dalam menetapkan kehalalan suatu produk, melainkan negara berperan dalam memberikan jaminan dan kepastian bahwa produk yang beredar di masyarakat itu halal.
“Negara itu hadir untuk menjamin produk-produk yang beredar itu bersertifikat halal,” tuturnya.
Hal ini krusial mengingat bagi umat muslim, kehalalan suatu produk adalah bagian integral dari keyakinan agama. Dan negara hadir untuk menghilangkan keraguan (syubhat) terhadap suatu produk.
Usaha pemerintah Indonesia terhadap jaminan produk halal diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Regulasi ini, menurut Kiai Niam, mencerminkan hubungan simbiotik antara agama dan negara di Indonesia. Dalam hubungan simbiotik, negara mengadministrasikan urusan agama untuk menjaga ketertiban.
“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi komitmen politik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kiai Niam menyebut bahwa dalam ekosistem jaminan produk, ada tiga entitas utama yang dilibatkan, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama sebagai administrator; Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan produk, dan; Komisi Fatwa MUI, terdiri atas ulama dan ahli agama yang memiliki otoritas untuk menetapkan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa.
Kyai Niam menjelaskan bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan bersifat administratif, diterbitkan setelah adanya fatwa halal.
Evolusi Sertifikasi Halal
Sebelum adanya UU JPH, sertifikasi halal ditangani satu atap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dengan diberlakukannya UU JPH, kewenangan dibagi untuk meningkatkan transparansi, kepercayaan, dan kontrol.
“Mekanisme kontrol dan pengawasan perlu diperkuat,” Kiai Niam menguraikan.
Menurutnya, hal ini perlu ditekankan untuk mencegah masuknya produk yang belum bersertifikat.
Selain itu, Kiai Niam juga memerhatikan potensi deviasi antara produk bersertifikat dan yang beredar, seperti kasus fraud, perbedaan batch, atau kontaminasi dalam rantai pasok.
Sistem jaminan produk halal kini mencakup seluruh rantai pasok untuk mencegah kontaminasi silang.
Mekanisme Self-Declare
Mekanisme self-declare diperkenalkan untuk produk sederhana dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Akan tetapi, ulama kelahiran Nganjuk ini mengingatkan bahwa self-declare memerlukan pendampingan dan pembatasan ketat, hanya untuk produk zero risk atau low risk dengan bahan bersertifikat halal.
“Produk yang bisa di-self-declare itu adalah produk yang zero risk atau low risk,” sebutnya.
Kiai Niam menutup diskusi dengan menyatakan, “Halal itu tidak hanya urusan keagamaan, tetapi sudah menjadi isu publik, isu sosial, bahkan menjadi kontribusi ekonomi.”
Hal ini membuka peluang bagi berbagai kontribusi, termasuk dari kalangan akademik dan profesional, untuk terus mengembangkan dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Editor: M Naufal Hisyam


